STANDAR/ATURAN YANG TERKAIT DENGAN LAPORAN KEUANGAN PUSKESMAS

Pendahuluan
Laporan keuangan merupakan laporan atas kinerja keuangan suatu organisasi pada periode tertentu. Laporan tersebut ditujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen terkait dengan pengelolaan aset, hutang dan modal dalam organisasi. Selain itu, laporan keuangan juga digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan atau kebijakan terkait keuangan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Hal tersebut berarti, pemakai laporan keuangan tidak hanya pihak internal, namun juga pihak eksternal seperti kreditor, pemasok, pemerintah, investor, dll. Oleh karena itu, laporan keuangan yang disajikan harus akurat, selain itu juga harus dapat dipahami oleh pembacanya.
Pemakai laporan keuangan yang banyak dan adanya kepentingan yang berbeda, menimbulkan kebutuhan akan penerapan standar pelaporan keuangan. Salahsatu tujuannya adalah untuk menyamakan presepsi pembaca terkait laporan keuangan yang disajikan. Oleh karena itu, penyajian laporan keuangan akan selalu mengacu pada standar pelaporannya sesuai dengan jenis atau karakteristik organisasi yang terkait. Hal ini juga berlaku untuk standar pelaporan keuangan Puskesmas.
Laporan Keuangan Puskesmas Mengacu Pada PSAK 45?
Penyajian laporan keuangan akan selalu mengacu pada standar pelaporannya. Namun, karakteristik organisasi yang berbeda menyebabkan standar pelaporan yang harus diterapkan juga berbeda. Walaupun secara umum pelaporan keuangan semua organisasi sama, namun untuk beberapa hal, terdapat perbedaan dalam penyajiannya. Oleh karena itu, dalam menentukan standar pelaporan yang akan diterapkan, perlu pemahaman atas karakteristik organisasi yang dikelola. Contohnya adalah standar pelaporan PSAK 45, apakah standar tersebut tepat untuk diterapkan pada Puskesmas? Jawabannya adalah tentunya ”TIDAK”.
PSAK 45 hanya diterapkan pada organisasi nirlaba, khusus yayasan. Seperti yang pernah kami sampaikan mengenai “LAPORAN KEUANGAN RS YAYASAN”, organisasi nirlaba memiliki karakteristik yang berbeda dari organisasi lain, baik dari segi sumber pendanaan maupun kepemilikannya. Dari segi kepemilikan, yayasan dimiliki oleh umum, sedangkan perolehan pendanaannya berasal dari penyumbang. Hal ini berbeda dengan Puskesmas, walaupun juga bertujuan untuk pelayanan publik, namun pendanaan Puskesmas berasal dari PEMDA atau pendapatan dari pelayanan pasien. Oleh karena itu, Puskesmas tidak menerapkan aturan dalam PSAK 45, namun telah ada standar lain yang mengaturnya.
Aturan manakah yang diterapkan dalam pelaporan keuangan Puskesmas?
Dalam pelaporan keuangan Puskesmas, yang perlu diperhatikan adalah jenis Puskesmas tersebut, apakah termasuk BLUD atau Non BLUD. Seperti yang sudah dijelaskan pada tulisan kami sebelumnya mengenai “LAPORAN KEUANGAN PUSKESMAS; PROSES AKUNTANSI UNTUK PELAPORAN KEUANGAN”. Laporan keuangan Pusekesmas BLUD mengacu pada PERMENDAGRI 61 2007 (Sebagai BLUD), dan juga mengacu pada PERMENDAGRI 64 2013 yang telah di implementasikan dalam peraturan kepala daerah setempat (Sebagai SKPD). Sedangkan Puskesmas non BLUD hanya mengacu kepada PERMENDAGRI 64 2013 yang telah di implementasikan dalam peraturan kepala daerah setempat (Sebagai SKPD).
Kesimpulan
Berdasarkan tulisan di atas, dapat diambil kesimpulan sbb;
- Laporan keuangan Puskemas tidak mengacu pada PSAK 45,
-
Laporan keuangan Puskesmas mengacu berdasarkan bentuk Puskesmas terkait,
- Puskesmas BLUD, mengacu pada PERMENDAGRI 61 2007 (Sebagai BLUD), dan juga mengacu pada PERMENDAGRI 64 2013 (Sebagai SKPD)
- Puskesmas Non BLUD, hanya mengacu kepada PERMENDAGRI 64 2013 (Sebagai SKPD)
- Dalam laporan keuangan, proses akuntansi adalah hal yang paling penting. Untuk penjelasan lebih lanjut terkait proses akuntansi, baca tulisan mengenai "PENTINGNYA PROSES AKUNTANSI DALAM MENGHASILKAN LAPORAN KEUANGAN PUSKESMAS".