PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK (Part 1)

Pendahuluan
Auditing merupakan proses pengumpulan bukti-bukti tentang informasi suatu entitas bisnis oleh orang yang independent dan kompeten. Tujuannya adalah untuk menentukan tingkat kesesuaian antara informasi yang diperoleh dengan standar/kriteria yang ditentukan. Sebagai seorang akuntan publik, auditor tidak hanya bertanggung jawab kepada klien atau pemberi kerja, namun kepada semua pemangku kepentingan laporan audit. Pemangku kepentingan atau yang biasa disebut dengan “stakeholders” ini terdiri dari pemilik, investor, pemerintah, kreditur dan lain-lain. Setiap pemangku kepentingan memiliki tujuan yang berbeda-beda, terkait kebutuhan informasi atas laporan keuangan tersebut. Tanggung jawab untuk melindungi kepentingan publik inilah yang akhirnya membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya.
Pengambilan keputusan pemangku kepentingan dilakukan atas dasar laporan keuangan yang telah diaudit. Tujuannya adalah, agar laporan keuangan yang digunakan, terjamin tingkat kewajarannya, mulai dari standar akuntansi yang dipakai, sampai aktivitas transaksi yang dilakukan. Penilaian kewajaran tersebut akan mencerminkan apakah suatu entitas dapat dipercaya dan diterima atau tidak. Untuk itu dibuat prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam kode etik akuntan publik untuk dipatuhi dan diterapkan setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP. Baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI, yang memberikan jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Namun, pada kenyataan di lapangan, sering terjadi tindak kecurangan atau pelanggaran kode etik akuntan publik. Hal tersebut dapat merugikan para pemangku kepentingan terhadap laporan tersebut. Selain itu juga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap mereka.
Pengertian & Prinsip Etika Profesi
Etika profesi akuntansi merupakan pedoman akuntan dalam melaksanakan tugas terkait dengan profesi akuntansi. Ini juga dijadikan petunjuk, arah pelaksanaan dan penyeimbang segi negatif dari profesi akuntansi. Berikut adalah prinsip etika menurut kode etik proofersi akuntan publik.
- Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap praktisi harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Selain itu juga harus selalu bertanggungjawab dan bekerja sama dengan sesama praktisi untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
Tanggung jawab seorang akuntan publik tidak sebatas pada diri sendiri, namun juga tanggung jawab kepada klien dan rekan seprofesi. Tanggung jawab kepada klien dapat berupa penjagaan atas rahasia dari informasi yang diperoleh selama masa kerjasama. Sedangkan tanggung jawab profesi dapat meliputi kewajiban untuk menjaga citra dan reputasi rekan seprofesi, dengan tidak melakukan perbuatan maupun perkataan yang tidak layak atau mempengaruhi reputasi.
- Kepentingan publik
Pertanggungjawaban akuntan publik tidak hanya sebatas untuk kepentingan pemberi kerja. Namun untuk semua pemangku kepentingan atas laporan audit. Oleh karena itu tingkat profesional akuntan sangat mempengaruhi kepercayaan publik.
- Integritas
Dalam menjaga kepercayaan publik, maka setiap anggota harus memenuhi tanggung jawabnya dengan tingkat integritas yang tinggi. Hal ini mewajibkan akuntan publik untuk selalu bersikap tegas, adil dan jujur terhadap rekan kerjanya demi kepentingan dan kepercayaan publik. Setiap anggota juga tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lain yang diyakininya terdapat kesalahan material, pernyataan yang menyesatkan, pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati.
- Obyektivitas
Setiap anggota harus obyektivitas dan menjauhi benturan kepentingan yang dapat menyebabkan pengaruh terhadap profesionalitas pemenuhan kewajibannya. Hal ini dikarenakan subjektivitas dapat menimbulkan pengaruh terhadap pertimbangan profesional dan pengaruh tidak layak lainnya, untuk itu setiap praktisi harus berupaya menghindari hubungan bisnis yang bersifat subjektif.
REFERENSI :
https://hepiprayudi.files.wordpress.com/2011/09/kode-etik-profesi-akuntan-publik.pdf
http://www.scribd.com/doc/237999169/Data-Kasus-KPMG
http://lindamaya.blogspot.co.id/2015/04/kasus-kpmg-siddharta-siddharta-harsono.html
http://sarimegaputri.blogspot.co.id/2017/10/etika-profesi-akuntansi-dan-kode-etik_17.html