PERBEDAAN ANTARA LAPORAN KEUANGAN BERBASIS SAP (PP 24 & PP 71) DAN SAK (KHUSUSNYA PSAK 45)

By: Tubagus Raymond
Pendahuluan
Pelaporan keuangan akan selalu terkait dengan standar pelaporannya. Dalam pelaporan keuangan organisasi milik pemerintah, sangat terkait dengan PP 71 2010 & PP 24 2005. Setelah keluarnya PP tersebut, RS ( & Puskesmas) milik pemerintah menggunakan akuntansi akrual untuk penyajian laporan keuangannya. Sedangkan untuk yayasan harus menggunakan PSAK 45 dalam menyajikan laporan keuangannya.
Perbedaan SAP & SAK (khususnya PSAK 45)
Standar akuntansi merupakan acuan dalam menyajikan laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) diterapkan pada entitas yang beorientasi non pemerintah termasuk yayasan. Sedangkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) diperuntukkan bagi entitas yang berorientasi pada masyarakat. Penggunaan SAP untuk organisasi pemerintahan di mulai dengan dikeluarkannya PP 24 tahun 2005 (belum menggunakan akuntansi akrual basis secara penuh). Setelah dikeluarkannya PP 71 tahun 2010 maka organisasi milik pemerintah (termasuk RS & Puskesmas) wajib menggunakan SAP berbasis akrual.
Aturan pelaksanaan pelaporan keuangan untuk RS & Puskesmas milik [emerintah daeraj selanjutnya diatur dalam PERMENDAGRI PERMENDAGRI 64 tahun 2013. Sebagai catatan, bagi RS & Puskesmas milik pemerintah daerah yang menjadi BLU, selain laporan diatas juga harus membuat laporan keuangan mengacu pada PERMENDAGRI 61 tahun 2007.
Perbedaan antara SAP & SAK (khususnya PSAK 45) adalah sbb;
NO |
KETERANGAN |
SAP |
SAK (PSAK 45) |
1 |
Sasaran |
Organisasi milik pemerintah |
Organisasi milik swasta yayasan |
2. |
Format laporan |
Neraca (posisi keuangan), laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan realisasi anggaran, & catatan atas laporan keuangan |
Neraca (posisi keuangan), laporan aktivitas, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, & catatan atas laporan keuangan |
Perbedaan lainnya terdapat pada komponen neraca. Dalam SAP neraca terbagi atas aktiva, kewajiban & modal. Sedangkan dalam PSAK 45 neraca terbagi atas aktiva, kewajiban & aktiva bersih.
PSAK 45 UNTUK RS YAYASAN.
Yayasan merupakan organisasi nirlaba yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Apabila dipandang dari perspektif akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan asset, yayasan memiliki tanggung jawab kepada masyarakat luas, lembaga donatur, dan pemerintah. Salah satu bentuk pertanggungjawabannya adalah penyajian laporan (informasi) keuangan kepada para stakeholders. Karena itu, dalam UU 16 2001/UU 28 2004, Yayasan (termasuk RS yayasan) mempunyai tanggungjawab untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia (SAK) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Format Laporan keuangan yayasan (termasuk RS yayasan) bukan lagi laporan laba/rugi. Di dalam Standar Akuntansi Keuangan [SAK] yang di keluarkan IAI, laporan keuangan untuk organisasi nirlaba termasuk yayasan di atur secara khusus dalam PSAK no 45. Hal ini disebabkan karena karakteristik organisasi nirlaba berbeda dengan organisasi profit oriented baik dari cara memperoleh asset maupun penggunaan assetnya. Dalam PSAK 45, laporan keuangan yayasan (termasuk RS yayasan) terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, Laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Untuk informasi lebih rinci mengenai pelaporan keuangan RS dapat melihat dalam berbagai artikel kami dalam web ini.