PIUTANG PUSKESMAS
Pendahuluan
Piutang merupakan tagihan kepada pihak lain atas terjadinya penundaan pembayaran di masa sebelumnya. Sebagai pemberi pelayanan kesehatan, piutang Puskesmas dapat timbul karena adanya klaim kepada pihak ketiga sebagai penjamin atas sebagian atau keseluruhan pembayaran pelayanan kesehatan pasien. Di samping itu, khusus untuk pasien kapitasi BPJS, piutang Puskesmas diakui setiap akhir bulan berdasarkan jumlah orang dikali dengan tarif kapitasi.
Semua jenis piutang yang terjadi di Puskesmas akan terlihat dalam neraca Puskesmas di setiap akhir bulan/tahun.
Jenis – jenis Piutang Puskesmas
Secara umum piutang diakui saat tagihan telah dikirimkan. Piutang di Puskesmas dapat dibagi ke dalam beberapa jenis, antara lain;
1. Piutang (kapitas) BPJS
Besarnya piutang ini, berbasis pada jumlah orang yang memilih suatu Puskesmas sebagai pelayanan tingkat pertama dikali dengan tarif kapitasi. Piutang ini berbeda dengan definisi piutang secara umum. Karena definisi piutang secara umum akan dicatat setelah melakukan pelayanan kepada pasien & tagihan dikirimkan. Sedangkan piutang ini berbasis jumlah orang (kapitasi) yang memilih Puskesmas tertentu sebagai tempat pelayanan kesehatan tingkat pertama. Piutang (kapitasi) BPJS, bisa diakui sebagai piutang pada akhir bulan, dengan jurnal sbb;
2. Piutang BPJS (Ranap)
Besarnya piutang ini sebesar tarif paket BPJS rawat inap yang berlaku untuk pasien yang memiliki kartu pasien BPJS. Piutang ini akan dicatat setelah melakukan pelayanan kepada pasien (atau tagihan atas klaim BPJS dikirimkan), dengan jurnal sbb;
3. Piutang JAMKESDA (jika ada)
Piutang ini berasal dari jaminan bantuan pembayaran pemerintah daerah untuk masyarakat yang memiliki kartu Jamkesda. Besarnya piutang ini berdasarkan dengan sistem paket pelayanan pasien (rawat inap maupun rawat jalan) yang sudah ditentukan pemerintah daerah masing-masing. Piutang ini akan dicatat setelah melakukan pelayanan kepada pasien & tagihan dikirimkan, dengan jurnal sbb;
4. Piutang Lain-lain
Yang di maksud dengan piutang lain-lain adalah piutang yang tidak termasuk dalam piutang yang telah disebutkan di atas. Piutang ini dapat berupa piutang karyawan, piutang gaji, piutang sewa, dll. Piutang ini akan dicatat setelah transaksi terjadi, dengan jurnal sbb;