PERBEDAAN LRA DAN LAK DALAM LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI PELAYANAN KESEHATAN MILIK PEMERINTAH
Pendahuluan
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) & Laporan Arus Kas (LAK), merupakan 2 dari beberapa bagian laporan keuangan yang wajib disusun oleh setiap SKPD menurut Permendagri 64 Tahun 2013. Namun, kedua laporan ini berbeda. LRA menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu periode. Sedangkan LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber & penggunaaan kas, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
Perbedaan Komponen Dalam Pelaporan LRA dan LAK
Secara umum, perbedaan anatara LRA & LAK dapat dilihat pada table berikut ini;
|
OBJEK PERBEDAAN |
LRA |
LAK |
|
TUJUAN PELAPORAN |
memberikan informasi tentang realisasi atas anggaran entitas yang talah ditetapkan sebelumnya. |
memberikan informasi menge-nai sumber & penggunaan kas (perubahan kas &setara kas selama suatu periode), serta kas akhir periode. |
|
RUANG LINGKUP |
berlaku untuk setiap entitas pelaporan, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBN/APBD, tidak termasuk perusahaan negara/daerah. |
berlaku untuk penyusunan laporan arus kas pemerintah pusat dan daerah, satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, atau organisasi lainnya. |
|
STANDAR AKUNTANSI |
Standar akuntansi yang memuat informasi tentang LRA diatur dalam PSAP No. 2, serta di perjelas pada Permendagri no 64 tahun 2013. |
Standar akuntansi yang pertama memuat informasi tentang LAK adalah PSAK NO 2, dan dijelaskan kembali pada PSAP No. 3. |
|
UNSUR LAPORAN KEUANGAN |
- Pendapatan–LRA - Belanja - Transfer - Surplus/defisit LRA - Penerimaan Pembiayaan -Pengeluaran Pembiayaan - Pembiayaan Neto - SILPA/SIKPA |
- Aktifitas Operasi - Aktifitas Investasi - Aktivitas Pendanaan |
|
Lain-lain |
Tidak menyajikan transaksi Nonanggaran |
Menyajikan transaksi Nonanggaran |