MENGULAS KONFLIK ATAS MUNCULNYA REKOMENDASI PENURUNAN TIPE RS

Pendahuluan
Pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan operasional, merupakan salahsatu faktor yang mendukung terselenggaranya proses pelayanan kesehatan di RS. Pendapatan yang ”relatif besar” yang ditopang dengan biaya yang dikelola dengan baik, akan menyebabkan RS memiliki profitabilitas yang baik untuk mempertahankan kinerja dan kelangsungan operasinya. Karena itu, terganggunya pendapatan (bisa diakibatkan oleh berbagai hal termasuk regulasi), dapat menyebabkan terganggunya proses layanan pasien.
Pada tulisan ini, kami mengangkat satu kasus terkait rekomendasi kemenkes untuk melakukan penurunan tipe RS. Kasus berikut, mengacu pada pemberitaan dalam situs poskotanews.com yang dipublikasi pada tanggal 23 Juli 2019:
… Kemenkes merekomedasikan agar 21 RS di Banten untuk turun kelas/tipe. Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan review layanan BPJS yang berdampak pada penyesuaian tipe RS, dan tertuang dalam surat nomor HK.04.01/I/2963/2019 yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota, Bupati tertanggal 15 Juli. Menurut Gubernur Banten Wahidin Halim, kebijakan tersebut kontraproduktif dengan program yang dijalankan pemerintah daerah. Ia menegaskan, akan menyampaikan keberatanya secara resmi ke pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan, selama ini Pemprov Banten secara aktif melakukan peningkatan kapasitas RS, salahsatunya seperti RSUD Banten yang terus meningkatkan sisi sumber daya manusia (SDM) maupun fasilitasnya. Penurunan tipe RS akan akan berdampak pada banyak hal termasuk pelayanan. Pihaknya jelas tak ingin itu terjadi karena untuk mendapat tipe B, sebelumnya RSUD Banten telah melalui sejumlah verifikasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan tim dari Kemenkes ...
Analisis kasus & saran penulis
Surat rekomendasi penyesuaian/penurunan tipe RS pada kasus diatas, dilakukan berdasarkan hasil review oleh kementrian kesehatan. Review tersebut menyoroti 6 peraturan dalam pelayanan kesehatan. Beberapa di antaranya adalah keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/373/2019 tentang pedoman review kelas RS dan surat BPJS Kesehatan nomor 064/III.2/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Reviu Kesesuaian RS Umum berdasarkan Permenkes 56 tahun 2014. Selain itu juga menyoroti Peraturan Presiden Nomar 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 27 ayat 2 menyebutkan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian kelas RS berdasar peraturan perundang-undangan pada saat kredensial atau rekredensial, maka BPJS Kesehatan harus melaporkan kepada Menteri Kesehatan untuk dilakukan review.
Berdasarkan gambaran diatas, berikut ini adalah beberapa tanggapan penulis terkait atas hal tersebut, yaitu;
- Penurunan kelas berarti penurunan pendapatan RS dari pasien BPJS
Apabila penurunan kelas terjadi, maka secara otomatis pendapatan RS untuk pelayanan pasien BPJS akan berkurang atau mengalami penurunan. Hal ini disebabkan, karena jenis pelayanan yang sama untuk pasien BPJS dengan tipe RS berbeda memiliki tarif INA CBGes yang berbeda. Dalam hal ini, tarif paket INACBG’s tentunya akan menurun apabila tipe RS turun.
Bagi RS yang sebagian pasiennya merupakan pasien BPJS, maka penurunan kelas akan berakibat pada penurunan pendapatan yang cukup signifikan. Bagi RS yang telah lulus akreditas, tentunya hal ini tidak sebanding dengan beban yang telah dikeluarkan seluama proses akreditasi.
- Perlu ada kajian terkait Standar akreditasi & kredential
Berdasarkan informasi, ternyata sebagian besar RS yang direkomendasikan untuk turun kelas melalui review kredential, telahlulus akreditasi. Artinya, terdapat ”standar” yang berbeda antara akreditasi yang dilakukan oleh KARS (Komite Akreditas RS) dengan review yang dilakukan DEPKES. Dalam proses akreditasi RS, tim/komite akreditasi tentunya melakukan peninjauan terkait ketersediaan SDM, fasilitas, maupun pelayanan RS. Karena itu, proses akreditasi seharusnya sudah dapat menentukan kualitas dan kualifikasi RS.
Mengantisipasi masalah perbedaan standar tersebut, maka perlu segera untuk diarikan solusinya. KARS dan DEPKES sebaiknya duduk bersama untuk mendiskusikan permasalahan ini.
Penutup
Berita tentang rekomendasi penurunan kelas RS oleh DEPKES cukup menyita perhatian. Yang menjadi tanda tanya besar adalah sebagian besar RS yang diremondasikan untuk turun kelas merupakan RS yang telah lulus akreditasi versi KARS. Berbagai spekulasi kemudian muncul terkait hal ini. Salahsatu spekulasi yang muncul adalah melalui pemberitaan pada situs regional.kompas.com tanggal 18 Juli 2019, yang mengaitkan antara adanya defisit BPJS Kesehatan dengan rekomendasi penurunan tipe RS. Pemberitaan tersebut dipublikasi dalam judul "Defisit BPJS Triliunan Rupiah, Tipe Rumah Sakit Direkomendasikan Turun Kelas”.
Penulis berhadap agar DEPKES lebih bijak dalam bertindak dan segera mengkonfirmasikan hal tersebut dengan lebih jelas.