MENGULAS KEBIJAKAN PEMBERIAN SANKSI BPJS KESEHATAN
Pendahuluan
Kewajiban dalam kepesertaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pada peraturan tersebut dalam pasal 16 disampaikan bahwa setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Suatu hal yang wajar apabila peserta BPJS yang lalai dalam membayar iuran mendapatkan sanksi. Namun, mengacu pada UU RI Nomor 24 tahun 2011 diatas, satu hal yang menjadi pertanyaan adalah; apakah masyarakat yang tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS akan mendapatkan sanksi?
Pengenaan Sanksi dalam BPJS Kesehatan
Dalam suatu perjanjian, pengenaan sanksi biasa dilakukan apabila salahsatu pihak yang terlibat melakukan pelanggaran. Kebijakan pengenaan sanksi dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran. Misalkan pada pinjaman bank, nasabah (peminjam) memiliki perjanjian pelunasan hutang dengan bank melalui penetapan tanggal jatuh tempo. Apabila peminjam tidak melunasi sesuai jangka waktu yang disepakati, maka akan dikenai sanksi administratif yang dapat berupa denda (pinalti). Begitu juga dengan BPJS kesehatan yang menerapkan kebijakan pengenaan sanksi bagi pesertanya. Namun, terkait dengan pada aturan yang sering dikampanyekan BPJS Kesehatan terhadap kewajiban semua orang untuk ikut program BPJS masih jadi pertanyaan. apakah tepat apabila masyarakat yang belum ikut BPJS juga dapat dikenakan sanksi?.
Sanksi bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS
Sanksi yang diberikan bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS adalah bersifat wajar. Telah menjadi peserta berarti telah berkomitmen dan setuju dalam perjanjian BPJS Kesehatan. Dan setiap yang berkomitmen akan mendapatkan sanksi apabila melanggar apa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, sanksi dalam kepesertaan BPJS telah diatur dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 17 ayat 2. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau pemberhentian pelayanan publik tertentu.
Apakah masayarakat yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan akan di sanksi?
Beberapa hari yang lalu (11/10/19) dalam website acurat.co (11/10/19), guru besar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Profesor Budi Hidayat menyampaikan bahwa masyarakat harus memahami bahwa Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan sosial yang sifatnya wajib. Dengan syarat kepesertaan wajib tersebut, wajar apabila terdapat sanksi jika kewajiban tersebut tidak dijalankan oleh masyarakat. Namun, Budi mengakui bahwa saat ini pemerintah belum memiliki regulasi yang kuat untuk menerapkan kebijakan mengenai sanksi tersebut.
"Sepengetahuan penulis, sampai saat ini belum mendengar terdapat masyarakat yang mendapatkan saksi karena tidak ikut BPJS. Dan detail aturan penerapan sanksi BPJS terkait kewajiban kepesertaan ini belum ada"
Sepengetahuan penulis, sanksi untuk masyarakat yang tidak mengikuti program BPJS Kesehatan telah diungkapkan dalam Pasal 17 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada ayat tersebut, disampaikan bahwa;
-
- Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai Peserta Jaminan Kesehatan telah ditentukan sesuai dengan batas waktunya namun belum dilakukan, maka dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai Peserta Jaminan Kesehatan bagi PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2019.
Mengacu pada peraturan di atas, disampaikan bahwa pengenaan saksi akan sesuai dengan perundang-undangan. Dan pendaftaran peserta dibatasi paling lambat adalah pada tanggal 1 Januari 2019. Sepengetahuan penulis, sampai saat ini belum mendengar terdapat masyarakat yang mendapatkan saksi karena tidak ikut BPJS. Dan detail aturan penerapan sanksi BPJS terkait kewajiban kepesertaan ini belum ada.
Pengenaan sanksi untuk peserta BPJS Kesehatan yang melakukan penunggakan bayar iuran memang wajar. Namun menanggapi peraturan di atas, pengenaan sanksi untuk peserta yang tidak mengikuti program BPJS tampak memaksa. Kepersertaan BPJS Kesehatan yang bersifat wajib membatasi kebebasan masyarakat untuk menentukan program pembiayaan kesehatan yang terbaik menurut mereka. Belum lagi masalah kinerja BPJS Kesehatan yang dirasa sangat kurang. Hingga saat ini, banyak masyarakat yang menggunakan asuransi swasta sebagai lembaga yang dipercaya untuk meng-cover pembiayaan layanan kesehatannya.
"Sering kita dengar bahwa ada pasien BPJS Kesehatan yang tidak membayar serupiahpun dalam mendapatkan layanan RS. Namun hal ini bukan berarti itu mencerminkan kinerja BPJS Kesehatan. Salahsatu kinerja BPJS Kesehatan adalah pasien BPJS (peserta BPJS) tidak antri terlalu lama dalam mendapatkan layanan kesehatan di mitra BPJS"
Konsep & Realitas Penerapan Program BPJS Kesehatan
Negara memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan kesehatan bagi masyarakatnya. Namun bukan berarti kemudian mengharuskan masyarakatnya untuk wajib mengikuti program jaminan kesehatan negara (BPJS Kesehatan). Kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan kesehatan masyarakat seharusnya diartikan sebagai kewajiban untuk memberikan pemerataan dan kemudahan akses fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan memiliki konsep yang mulia (konsep gotong royong). Realisasi konsep ini adalah; peserta BPJS Kesehatan yang tidak sakit akan membantu pembiayaan layanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan yang sakit. Karena itu, sering kita dengar bahwa ada pasien BPJS Kesehatan yang tidak membayar serupiahpun dalam mendapatkan layanan RS. Namun hal ini bukan berarti itu mencerminkan kinerja BPJS Kesehatan. Salahsatu kinerja BPJS Kesehatan adalah pasien BPJS (peserta BPJS) tidak antri terlalu lama dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Agar dapat meningkatkan kinerjanya, menurut penulis BPJS Kesehatan perlu melakukan pembenahan sistem dan kebijakan (lihat pada MENGKRITISI KINERJA DIREKSI BPJS KESEHATAN). Karena meski saat ini telah melakukan pengetatan aturan pada mitra (fasilitas kesehatan), perbaikan kinerja secara langsung belum dirasakan oleh peserta. Padahal, proses marketing (dari mulut ke mulut) akan terjadi secara alami apabila kinerja dan reputasi BPJS baik. Sehingga tidak perlu memberikan kewajiban pada masyarakat untuk mengikuti program BPJS Kesehatan. Karena masyarakat telah memiliki alasan mengapa harus ikut program BPJS.