KRITIK ATAS REVIEW KREDINSIAL

Pendahuluan
Rekomendasi yang berisi usulan penyesuaian kelas RS nomor HK.04.01/I/2963/2019 pada 15 Juli 2019, ternyata dirasakan oleh berbagai RS di seluruh Indonesia. Dasar dari turunnya rekomendasi ini adalah hasil review RS, yang menimbulkan banyak pro dan kontra. Hal ini terjadi, karena RS yang mendapatkan rekomendasi penyesuaian kelas merasa selalu melakukan perbaikan kualitas layanan. Bahkan, berbagai RS tersebut telah lolos uji akreditasi RS yang dilakukan oleh KARS.
Beberapa hal yang perlu dipertanyakan dalam review kredensial
Bagi RS, kredensialing ini merupakan review yang menentukan kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah kritik penulis atas usulan penurunan kelas RS oleh DEPKES berdasarkan review kredensial.
- Pelaksanaan kredensial
Dalam Pedoman Kredensialing TNP2K terkait Pemilihan Fasilitas Kesehatan untuk Pasien Jaminan, disampaikan bahwa proses kredensialing dilakukan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjut. Artinya, review kredensialing juga dilakukan pada puskesmas atau dokter praktik pribadi selaku fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun, sejauh ini belum pernah terdengar hasil review kredensialing ini dilakukan pada fasititas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau praktek pribadi). Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan terkait apakah review kredensial hanya dilakukan di RS?
Apabila review kredensial dilakukan di Puskesmas juga akan menimbulkan polemik. Karena, akreditasi puskesmas selama ini dilakukan oleh tim akreditas dibawah DEPKES (berbeda dengan RS yang akreditasinya dilakukan oleh KARS).
- Unsur kepentingan dalam review kredensial
Berdasarkan Pedoman Kredensialing TNP2K terkait Pemilihan Fasilitas Kesehatan untuk Pasien Jaminan, unsur tim penilai dalam proses kredensialing meliputi; 1) Unsur pimpinan Badan Penyelenggara; 2) Unsur Pemerintah/Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan); 3) Perwakilan Asosiasi Fasilitas Kesehatan; 4) Perwakilan Asosiasi Profesi Medis; 5) Perwakilan masyarakat atau Lembaga Pengawas Layanan Publik.
Pada prinsipnya, review kredensial untuk meyakinkan apakah RS beroperasi dan melakukan pelayanan sesuai kelasnya. Dalam pedoman kredensialing TNP2K, disebutkan bahwa salah satu unsur dalam tim kredensial adalah pimpinan BPJS (badan penelenggara). Pertanyaannya adalah; apakah tim kredensial yang salahsatunya adalah orang BPJS dapat berlaku adil? Seperti diketahui bahwa apabila suatu RS diturunkan kelasnya karena review kredensial maka yang diuntungkan adalah BPJS. Yang dikhawatirkan adalah terdapat unsur kepentingan yang disengaja. Karena dalam kasus usulan penurunan tipe kelas RS atas hasil review RS juga berarti penurunan tarif atas klaim yang diberikan BPJS.
- Berdayakan kemampuan DINKES dalam hal perijinan RS,
Sebenarnya beberapa hal yang dilakukan dalam direview dalam proses kredensialing bisa dilakukan saat pengajuan ijin RS ke DINKES atau perpanjangan ijin. Misalnya RS tipe C harus memiliki 5 dokter spesialis, artinya dalam proses kredensialing, RS harus memenuhi persyaratan tersebut. Namun hal ini seharusnya juga menjadi salahsatu persyaratan dalam penerbitan ijin operasional RS. Apabila RS tidak memenuhi kriteria, maka tidak dapat menjalankan RS karena dianggap belum layak.