PIUTANG RS
Pendahuluan
Piutang merupakan tagihan kepada pihak lain atas terjadinya penundaan pembayaran di masa sebelumnya. Piutang di RS, umumnya timbul karena adanya penundaan pembayaran atas pelayanan yang diberikan baik kepada perorangan maupun pihak ketiga. RS melakukan klaim kepada pihak ketiga sebagai penjamin atas sebagian atau keseluruhan pembayaran pelayanan kesehatan pasien. Pihak ketiga ini dapat meliputi pihak BPJS, asuransi swasta maupun perusahan.
Kategori Piutang
- Piutang BPJS (Ranap)
Besarnya piutang ini sebesar tarif paket kelas BPJS rawat inap yang berlaku sesuai dengan diagnosa penyakit pasien. Hal ini berlaku untuk pasien yang memiliki kartu pasien BPJS. Piutang ini akan dicatat setelah melakukan pelayanan kepada pasien (atau tagihan atas klaim BPJS dikirimkan).
- Piutang BPJS (Non Ranap)
Besarnya piutang ini sebesar tarif paket BPJS rawat jalan yang berlaku sesuai dengan diagnosa penyakit pasien. Berlaku untuk pasien yang memiliki kartu pasien BPJS. Piutang ini akan dicatat setelah melakukan pelayanan kepada pasien (atau tagihan atas klaim BPJS dikirimkan).
- Piutang JAMKESDA (jika ada)
Piutang ini berasal dari jaminan bantuan pembayaran pemerintah daerah untuk masyarakat yang memiliki kartu Jamkesda. Besarnya piutang ini berdasarkan dengan sistem paket pelayanan pasien (rawat inap maupun rawat jalan) yang sudah ditentukan pemerintah daerah masing-masing.
- Piutang Asuransi Swasta (jika ada)
Piutang ini berasal dari jaminan suatu perusahaan asuransi swasta kepada pasien. Besarnya piutang ini berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan asuransi, baik untuk pelayanan rawat jalan maupun rawat inapnya.
- Piutang Perorangan (jika ada)
Piutang ini berasal dari tanggungan pasien pribadi atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan RS namun belum dibayarkan pasien.
- Piutang Lain-lain
Yang di maksud dengan piutang lain-lain adalah piutang yang tidak termasuk dalam piutang yang telah disebutkan di atas. Piutang ini dapat berupa piutang karyawan, piutang gaji, piutang sewa, dll.
Pengakuan & Pencatatan Piutang
Pengakuan dan pencatatan piutang (usaha) berkaitan erat dengan pengakuan pendapatan. Pada umumnya, piutang asuransi pemerintah maupun swasta diakui dan dicatat setelah RS melakukan pelayanan kepada pasien atau saat tagihan atas klaim pelayanan pasien dikirimkan. Sedangkan untuk piutang lainnya diakui dan dicatat langsung setelah terjadinya transaksi.
Contoh pada transaksi RS, apabila terdapat piutang BPJS sebesar 10 juta. Piutang tersebut termasuk jasa dokter 3 juta. Pengakuan dan pencatatan piutang ini dapat dilakukan dengan dua cara penjurnalan. Antara lain sebagai berikut :
Jurnal Pertama
Jurnal Kedua
Menurut pembaca, pencatatan jurnal manakah yang paling baik ?