PENGAKUAN & PERHITUNGAN PIUTANG PASIEN BPJS DI PUSKESMAS
Pendahuluan
Piutang puskesmas biasanya timbul karena adanya tagihan atau klaim kepada pihak ketiga sebagai penjamin atas penggantian biaya pelayanan kesehatan pasien. Penggantian biaya layanan kesehatan ini dapat berupa pengantian biaya layanan sebagian maupun keseluruhan. Piutang pasien dalam puskesmas dapat berasal dari piutang pasien umum, piutang asuransi swasta, piutang asuransi pemerintah (jaminan kesehatan nasional), dll. Salahsatu jenis piutang puskesmas yang berasal dari jaminan kesehatan nasional adalah piutang BPJS. Layanan Puskesmas yang ditanggung oleh BPJS adalah layanan rawat jalan dan rawat inap. Namun mekanisme klaim keduanya memiliki sedikit perbedaan.
Pengakuan & Perhitungan Piutang Pasien BPJS
a.Piutang Pasien BPJS Rawat Jalan
Sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama, puskesmas mendapatkan dana kapitasi dari BPJS. Dana kapitasi merupakan pembayaran per bulan kepada puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar sebagai penerima manfaat pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas tersebut. Sehingga dasar pembayarannya hanya berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, bukan jenis atau jumlah layanan puskesmas yang diberikan.
Pembayaran dana kapitasi biasanya dilakukan BPJS maksimal tanggal 15 setiap bulannya. Dana kapitasi ini kemudian diakui sebagai piutang kapitasi BPJS. Dalam bpjs-kesehatan.go.id, disampaikan bahwa besaran nilai kapitasi bagi puskesmas adalah senilai Rp 3.000,00 s.d Rp 6.000,00. Sehingga perhitungan nilai kapitasinya adalah tarif dikalikan dengan jumlah peserta BPJS yang terdaftar dalam puskesmas tersebut.
Misalkan pada bulan Februari, terhitung peserta yang terdaftar sebagai penerima manfaat pelayanan kesehatan tingkat pertama Puskesmas A sejumlah 1.000 orang. Dengan nilai kapitasi misalkan sebesar Rp 3.000,00, maka dana kapitasi yang diterima oleh Puskesmas A adalah Rp 3.000.000,00 (1.000 x Rp 3.000,00). Berikut adalah pencatatan pengakuan piutang kapitasi dan pelunasannya;
Saat pengakuan piutang
|
Piutang kapitasi BPJS Rp 3.000.000,00 Pendapatan Rp 3.000.000,00 |
Saat pelunasan piutang
|
Kas/bank bend.puskesmasRp 3.000.000,00 Piutang Kapapitasi BPJS Rp 3.000.000,00 |
b. Piutang Pasien BPJS Rawat Inap
Piutang pasien BPJS rawat inap di puskesmas merupakan piutang yang timbul dari pengantian biaya atas pelayanan pasien rawat inap. Pencatatan piutang ini biasanya dilakukan setelah puskesmas melakukan/mengirimkan tagihan atas klaim pengantian biaya pelayanan pasien. Penggantian biaya pelayanan rawat inap ini dihitung dalam bentuk paket. Paket yang ditetapkan adalah sebesar Rp100.000,00 – Rp 120.000,00 per hari. Berikut adalah pengakuan dan pelunasan piutang BPJS rawat inap pada puskesmas;
Misalkan pada tanggal 5 Maret 2019, pasien A menerima perawatan rawat inap selama 1 hari, dengan biaya layanan sebesar Rp 75.000,00. Apabila tarif paket yang diterima puskesmas adalah sebesar Rp 100.000,00, maka pencatatan yang harus dilakukan pada saat pengakuan & pengajuan klaim, serta pelunasan piutang adalah sebagai berikut;
Saat pengakuan & pengajuan klaim piutang
|
Piutang BPJS Ranap Rp 75.000,00 Pendapatan Rp 75.000,00 |
Saat pelunasan piutang
|
Kas/bank bend.puskesmas Rp 100.000,00 Piutang BPJS Rp 75.000,00 Selisih lebih perhitungan klaim Rp 25.000,00 |