EVALUASI BESARAN IURAN BPJS KESEHATAN

Pendahuluan
Permasalahan defisit anggaran terus terjadi sejak BPJS kesehatan di luncurukan. Isu kecilnya iuran peserta menjadi salah satu factor yang disinyalir menyebabkan hal tersebut terjadi. Setiap terjadi defisit anggaran di BPJS kesehatan harus menjadi tanggungan Negara. Untuk tahun 2018 saja, defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 BPJS kesehatan mencapai Rp 16,5 triliun. Rincian tersebut terdiri dari defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan hutang tahun 2017 sebesar Rp 4,4 triliun.
Penambahan anggaran dalam tahun berjalan untuk menutup defisit BPJS kesehatan akan membebankan APBN. Karena itu, harus dicarikan solusi yang tepat agar hal ini tidak terus berlangsung. Salahsatu cara adalah dengan mengevaluasi besaran iuran peserta.
Menentukan besaran iuran peserta BPJS yang WAJAR
Saat ini, besaran iuran peserta BPJS kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, adalah sbb;
- Kelas 1 = Rp80.000
- Kelas 2 = Rp51.000
- Iuran Kelas 3 = Rp25.500
Iuran peserta BPJS kesehatan jauh dari nilai keekonomian
Banyak pendapat yang mengatakan bahwa iuran BPJS kesehatan sangat kecil bahkan jauh dari nilai kekonomian, dibandingkan dengan benefit layanan yang didapatkan. Menurut Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jateng-DIY, Abdul Aziz (tribunjateng.com), yang ada adalah premi ditekan serendah mungkin, sementara benefit layanan yang ada dibuat seluas dan semaksimal mungkin. Aziz selanjutnya mencontohkan tentang pasien yang harus cuci darah tetap dilayani, padahal, biaya untuk sekali cuci darah bisa menelan Rp 1 juta, dan itu bisa empat kali dalam sebulan, dengan premi yang dibayarkan hanya Rp 25.500/orang per bulan untuk fasilitas kelas 3.
Senada dengan pendapat Azis, Kepala BPJS Kesehatan KCU Semarang, Bimantoro (tribunjateng.com) mengungkapkan bahwa premi yang ditetapkan pemerintah melalui Perpres masih jauh atau tidak sebanding dengan premi berdasarkan kajian akademis. Menurut beliau, secara akademis (menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional/DJSN) premi yang ditetapkan untuk kelas 3 sebesar Rp 53 ribu. Fenomena yang terjadi saat ini, dia menambahkan, premi habis untuk semua yang berobat dan kurang.
Apakah layanan BPJS kesehatan untuk PNS juga defisit?
Membahas besaran iuran peserta BPJS kesehatan juga harus melihat iuran dari Pegawai Negeri Sipil/PNS. Karena PNS juga merupakan peserta BPJS kesehatan yang mendapatkan fasilitas layanan kesehatan kelas I. Besaran iuran BPJS kesehatan untuk PNS tidak ditentukan dengan nilai tertentu, tetapi berdasarkan prosentase dari gaji. Yang juga patut dicermati adalah untuk PNS dengan golongan tertentu terjadi penurunan manfaat yang didapatkan apabila dibandingkan dengan era sebelumnya (jaman ASKES). Pada era ASKES, PNS dengan golongan tertentu mendapatkan fasilitas hingga VIP, sedangkan sekarang semua PNS sama yaitu mendapatkan fasilitas kelas I.
Apabila hendak mengkaji besaran iuran ini, BPJS kesehatan juga perlu mengungkapkan data secara jujur terkait kepesertaan PNS. Sehingga bisa dipetakan mana yang defisit dan mana yang surplus.
Langkah dalam menentukan besaran iuran BPJS Kesehatan
Perhitungan premi asuransi kesehatan tidak luput dari data angka kesakitan. Artinya tidak semua peserta BPJS kesehatan sakit secara serempak. Pernyataan Aziz diatas terkait dengan tentang pasien cuci tidak selamanya benar. Karena dari sekian ribu peserta BPJS kesehatan hanya sekian persen yang sakit. Artinya, iuran peserta BPJS kesehatan yang tidak sakit akan membiaya peserta BPJS kesehatan yang sakit.
Langkah yang tepat dalam menentukan besaran iuran BPJS kesehatan adalah menampilkan data secara terbuka untuk dianalisis. Agar supaya transparan dan tidak memihak dibutuhkan tim yang ahli dibidangnya. Mulai dari tim yang menghitung besaran iuran hingga tim yang mereview hasil usulan.