Analisis Dampak Revaluasi Aktiva Tetap Terhadap Sisi Perekonomian & Sisi Perpajakan Wajib Pajak (Part 1)
Pendahuluan
Revaluasi aktiva tetap menurut PSAK 16 merupakan tindak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, yang diakibatkan karena adanya kenaikan nilai aktiva tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar. Oleh karena itu, revaluasi ditujukan untuk mengetahui nilai wajar aktiva tetap yang tersaji dalam laporan keuangan. Dalam melakukan revaluasi aktiva tetap, perusahaan harus mempertimbangkan segala pengaruh revaluasi aktiva tetap, baik dari sisi perekonomian perusahaan maupun sisi perpajakannya.
Tujuan serta Pengaruh Revaluasi dari Sisi Perekonomian dan Sisi Perpajakan Wajib Pajak
Dari sisi perekonomian perusahaan, revaluasi aktiva tetap dapat menunjukkan nilai wajar aktiva tetap dalam laporan keuangan. Pada dasarnya, hal ini dapat meningkatkan validitas laporan keuangan, karena nilai aktiva tetap yang disajikan mendekati akurat. Selain itu, apabila terjadi peningkatan nilai aktiva tetep setelah revaluasi, maka total aktiva dalam laporan keuangan akan bertambah. Hal ini dapat membantu perbaikan rasio keuangan perusahaan. Rasio keuangan yang baik dapat meningkatkan kepercayaan kreditor dalam memberikan pinjaman pada perusahaan. Selain itu juga dapat menarik investor untuk berinvestasi pada perusahaan.
Namun, dampak revaluasi dari sisi perekonomian perusahaan tidak terlepas kaitannya dengan aspek perpajakan yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh), revaluasi aktiva tetap dapat menjadi peluang untuk melakukan penghematan pajak atau keuntungan pajak. Karena, perusahaan dapat meminimalisasi beban pajak melalui penyusutan aktiva tetap tersebut, dan kompensasi kerugian perusahaan. Pada dasarnya, revaluasi bersifat netral, artinya penilaian kembali aktiva tetap ke nilai wajar dapat menghasilkan nilai yang lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai sebelumnya.
Secara teknis, apabila terjadi kenaikan nilai karena revaluasi, maka selisih lebih revaluasi tersebut harus diakui sebagai penghasilan komprehensif, dan menjadi objek pajak. Besaran pajak yang dikenakan yaitu 10% dari selisih atas kenaikan revaluasi (ada perlakuan tarif khusus untuk tahun 2015 dan 2016). Dan apabila terjadi penurunan nilai aktiva tetap akibat revaluasi, nilai tersebut tidak dapat diakui sebagai kerugian.
Tujuan serta Pengaruh Revaluasi bagi Pemerintah
Bagi pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak, revaluasi aktiva tetap digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari Pajak Penghasilan Badan. Seperti yang sudah disampaikan di atas, tujuan ini berbanding terbalik dengan tujuan bagi wajib pajak. Bagi wajib pajak sendiri penilaian kembali aktiva dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan perencanaan pajak dengan tujuan penghematan pajak melalui minimalisasi beban pajak penghasilan badan.
Sumber;
PMK NOMOR 79/PMK.03/2008
http://openjournal.unpam.ac.id
https://www.thesmartogre.com/2016/07/dampak-revaluasi-aktiva-tetap-