SEANDAINYA BPJS KESEHATAN DIKELOLA SEPERTI START UP

Pendahuluan
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum negara yang mengelola pembiayaan kesehatan untuk peserta jaminanya. Saat ini, BPJS Kesehatan memiliki pasar yang sangat luas. Namun pada beberapa tahun terakhir, BPJS mengalami kendala defisit keuangan. Mengacu pada tulisan di situs ekonomi.bisnis.com (9/9/19), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyampaikan bahwa defisit sebesar Rp1,9 triliun tahun 2014, kemudian Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018). Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit BPJS akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun pada tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021.
Sampai saat ini, solusi yang tepat untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan masih terus menjadi perbincangan. Pada beberapa waktu lalu, muncul gagasan untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan kenaikan tarif ini rencananya akan diberlalukan pada awal tahun 2020. Namun, menurut penulis, kebijakan kenaikan tarif saja belum cukup signifikan untuk mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan. Kebijakan ini harus dibarengi dengan perbaikan sistem dan kinerja BPJS Kesehatan. Selain itu, inovasi baru dalam layanan BPJS Kesehatan juga sangat penting. Inovasi bisnis Start Up sangat mungkin dapat menjadi solusi dalam perbaikan layanan BPJS Kesehatan.
Jumlah peserta BPJS Kesehatan & fenomena tekhnologi informasi
Menurut publikasi pada situs bpjs-kesehatan.go.id (24/1/19), jumlah peserta jaminan BPJS Kesehatan pada awal tahun 2019 216.152.549 jiwa atau mencakup 82% dari total penduduk Indonesia. Yang meliputi peserta BPJS mandiri maupun peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Semakin banyak peserta BPJS Kesehatan, semakin penting perfoma kinerja layanan bagi peserta. Oleh karena itu, perbaikan sistem dan kinerja BPJS Kesehatan, serta munculnya inovasi baru adalah hal yang ditunggu. Perbaikan sistem dan kinerja BPJS Kesehatan harus melibatkan dan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti revisi kebijakan, perjanjian kerjasama mitra, dll (lihat pada tulisan PERLUNYA MELAKUKAN EVALUASI SISTEM BPJS KESEHATAN SECARA MENYELURUH). Sedangkan inovasi baru dapat dibentuk dengan mengembangkan teknologi informasi untuk mendukung layanan BPJS Kesehatan.
Saat ini, penggunaan teknologi semakin menjadi prioritas. Karena itu, banyak bisnis yang berkembang dengan memanfaatkan tekhnologi informasi, termasuk bisnis Start Up. Bisnis Start Up adalah bisnis yang dirintis dan dikembangkan melalui teknologi informasi yang terintegrasi. Dengan demikian, bisnis dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui internet, tanpa terkendala jarak maupun waktu. Bisnis ini dipilih karena terbukti dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Bahkan di bidang kesehatan sudah muncul Start Up yang menyediakan fasilitas pencarian informasi medis, konsultasi dokter, dan reservasi pelayanan kesehatan. secara umum. Sumber pendapatan yang akan diperoleh bisnis Start Up meliputi pendapatan dari publikasi iklan, kerjasama dengan mitra, penjualan jasa dan produk, dll.
Mungkinkah BPJS Kesehatan menjadi Start up?
Terkait penjelasan di atas, pertanyaan penulis; dapatkah BPJS Kesehatan bergerak seperti model bisnis Start Up? Pemikirian ini muncul karena pertimbangan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang sangat banyak, asumsinya 50% di antaranya adalah pengguna smartphone. Menurut penulis, hal ini tentunya dapat menjadi peluang BPJS Kesehatan untuk memperkuat posisi di pasar. Selain itu, pengembangan model bisnis Start Up dapat menjangkau pasar yang luas. Dengan demikian, BPJS Kesehatan dapat menjangkau pesertanya di manapun mereka berada. Hal ini juga dapat mempermudah calon peserta untuk mengetahui dan tertarik tentang BPJS Kesehatan.
Mengacu pada publikasi situs bpjs-kesehatan.go.id, disampaikan bahwa dalam implementasi sistem kesehatan nasional prinsip managed care diberlakukan, dimana terdapat 4 (empat) pilar yaitu Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif. Prinsip ini memfokuskan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Faskes Primer seperti di Puskesmas, klinik atau dokter prakter perseorangan yang akan menjadi gerbang utama peserta BPJS Kesehatan dalam mengakses pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan juga berlaku sebagai pendukung prinsip dalam 4 pilar ini.
Dengan dukungan teknologi informasi, BPJS Kesehatan dapat ikut mendukung prinsip 4 pilar dalam implementasi sistem kesehatan nasional. Oleh karena itu, pertimbangan untuk menggunakan inovasi Start Up dapat menjadi solusi. Dengan pengembangan ini, BPJS Kesehatan dapat memperoleh kemudahan dalam;
a. Perluasan pasar
Dengan dukungan teknologi dalam model bisnis Start Up, jangkauan pasar dapat lebih luas. Artinya, akses layanan BPJS Kesehatan dapat dilakukan oleh peserta dari mana dan kapan saja. Bahkan, masyarakat Indonesia yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh informasi kesehatan yang dari model ini.
b. Layanan dalam satu wadah
BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan peluang ini untuk memberikan wadah semua layanannya. Baik dalam hal akses informasi layanan, layanan pengaduan, layanan pendaftaran, layanan penggunaan kartu BPJS Kesehatan secara online, dll. Dengan model Start Up, informasi dan layanan BPJS Kesehatan akan lebih terintegrasi dan lebih baik dari sekedar mobile JKN seperti yang ada saat ini.
c. Tambahan layanan
BPJS Kesehatan juga perlu mendukung promosi dan preventif dalam dunia kesehatan. Oleh karena itu, media ini dapat menjadi penyalur yang tepat. Misalkan dengan penyediaan berita tentang kesehatan dan akses layanan kesehatan. Bahkan, Start Up BPJS Kesehatan dapat menjadi pengiklan tunggal untuk berbagai program DEPKES yang selama ini di informasikan melalui TV.
d. Tambahan kerjasama mitra layanan kesehatan
Dengan adanya media ini, FAKSES (RS, dll) mitra dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan informasi terkait fasilitas kesehatan. Misalkan dengan fasilitas layanan konsultasi dokter, reservasi layanan kesehatan, dll.
e. Tambahan sumberdana
Inovasi bisnis model Start Up ini diharapkan dapat menjadi sumber dana tambahan bagi BPJS Kesehatan. BPJS dapat membuka kerjasama dengan berbagai fasilitas kesehatan maupun dokter terkait pelayanan kesehatan untuk pesertanya. Menurut penulis, meskipun inovasi ini membutuhkan dana untuk investasi, namun peluang keberhasilannya cukup besar. Dengan demikian, peluang ini juga dapat mengurangi jumlah SDM BPJS Kesehatan.