MENGIDENTIFIKASI BUKTI TRANSAKSI (TUGAS AKUNTAN PUSKESMAS)

Pendahuluan
Mengidentifikasi bukti transaksi merupakan cara untuk menerjemahkan bukti transaksi ke dalam catatan (jurnal) yang sesuai. Artinya, proses ini dilakukan setelah pengumpulan bukti transaksi dilakukan. Dalam proses ini, akuntan Puskemas harus mendapatkan keyakinan bahwa bukti transaksi yang diperoleh berasal dari transaksi yang valid. Hal ini dikarenakan bukti transaksi merupakan dasar acuan dalam proses pencatatan (penjurnalan). Sehingga, validitas bukti transaksi sangat mempengaruhi proses identifikasi bukti transaksi dan pencatatannya. (Lihat tulisan sebelumnya mengenai MENGUMPULKAN BUKTI-BUKTI TRANSAKSI)
Tujuan Dalam Mengidentifikasi Bukti Transaksi
Identifikasi bukti transaksi merupakan hal yang sangat penting dilakukan sebelum melakukan pencatatan (penjurnalan) dalam proses penyusunan laporan keuangan. Hal ini dikarenakan, bukti transaksi merupakan dasar dalam pencatatan (penjurnalan). Sehingga kualitas dan ketepatan dalam menerjemahkan bukti transaksi pada catatan (jurnal), sangat mempengaruhi validitas dan materialitas suatu akun dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, proses identifikasi bukti transaksi tidak boleh dilewatkan saat proses penyusunan laporan keuangan.
Sedangkan tujuan dilakukan Identifikasi bukti transaksi adalah;
- Mengecek kelengkapan data yang ada dalam setiap bukti transaksi.
Hal ini dapat meliputi kelengkapan informasi mengenai transaksi yang terjadi, pihak yang terlibat, tanggal transaksi dan bukti legalisasi transaksi (cap atau tanda tangan). Kelengkapan informasi dalam bukti transaksi dapat menjadi dasar tindak lanjut pencatatan transaksi. Proses ini dilakukan untuk memastikan validitas bukti transaksi sebelum melakukan pencatatan (penjurnalan).
- Mengklasifikasi/mengkategorikan pencatatan setiap transaksi.
Klasifikasi transaksi dilakukan untuk mengetahui pencatatan (penjurnalan) yang tepat sesuai dengan pengakuan transaksi sebenarnya. Dalam proses analisis ini, akuntan diharapkan untuk dapat mengkategorikan jenis transaksi berdasarkan bukti transaksi yang ada dan bukti pendukung lainnya. Sehingga memperoleh ketepatan dalam pengakuan dan pencatatan transaksi (jurnal).