Browse By

MVP MONDAY REVIEW; 23 April 2017

Oleh; Tubagus Raymond

Pendahuluan

Mulai minggu ini, setiap hari senin kami akan menjawab berbagai pertanyaan pengunjung Web kami selama seminggu, dalam tulisan yang diberi judul MVP MONDAY REVIEW. Berikut ini adalah hasil identifikasi beberapa pertanyaan pembaca yang kami ringkas sbb;

  1. Aplikasi metode akuntansi persediaan di RS (FIFO, Average, LIFO),
  2. Apakah RS menggunakan just in time (Nanti aka nada tulisan khusus),
  3. Laporan keuangan puskesmas  (BLUD & non BLUD),
  4. CALK puskesmas,
  5. Peraturan akuntansi puskesmas.

Aplikasi metode akuntansi persediaan (LIFO, FIFO Average)

Metode akuntansi persediaan di RS, secara umum terbagi 2 yaitu;

  1. Sistem Periodik. Sistem ini dilakukan dengan cara perhitungan fisik barang pada setiap akhir periode untuk menentukan jumlah persediaan akhir. Setiap jenis persediaan yang ada pada akhir periode, kemudian dikalikan dengan suatu tingkat harga/biaya.
  1. Sistem Perpetual. Sistem ini agak lebih rumit dimana akan dilakukan pencatatan atas persediaan secara terus menerus mulai dari transaksi pembelian maupun penjualan. Untuk di RS, sistem ini agak sulit diterapkan. Karena itu, pembahasan selanjutnya hanya menggunakan sistem periodik.

Dalam sistem periodic, penentuan nilai persediaan pada akhir periode dapat menggunakan beberapa metode antara lain; rata-rata, FIFO, & LIFO. Namun metode yang diakui pajak untuk RS hanyalah metode FIFO, dan rata-rata. Karena itu, kedua metode ini yang akan dibahas.

Metode rata-rata. Metode ini terdiri dari beberapa submetode yaitu metode rata-rata sederhana, metode rata-rata tertimbang, dan metode rata-rata bergerak. Yang umum digunakan adalah metode rata-rata tertimbang. Metode rata-rata tertimbang menentukan harga beli barang dengan cara membagi jumlah harga barang yang tersedia untuk dijual yakni jumlah persediaan awal ditambah jumlah pembelian dengan kuantitas barang tersebut

Baca Juga:  DELAPAN STRATEGI DALAM MENINGKATKAN KESUKSESSAN KEUANGAN RS

Metode FIFO. Metode ini mengakui barang yang lebih dulu masuk diaggap lebih dulu keluar (dijual), sehingga nilai persediaan akhir terdiri atas persediaan barang yang dibeli atau yang masuk belakangan. Jadi harga pokok barang yang keluar (dijual) dihitung berdasarkan harga barang yang dibeli lebih dahulu, sesuai dengan jumlah pembeliannya. Atau dengan kata lain nilai persediaan akhir barang didasarkan pada harga barang yang dibeli terakhir, sesuai dengan jumlah unitnya.

Tulisan terkait;

Penentuan HPP part 1,

Penentuan HPP part 2,

Jawaban Atas Pertanyaan Pembaca Web Kami

Pengalaman kami dalam membantu RS mengindikasikan bahwa RS sebaiknya menggunakan metode rata-rata tertimbang. Hal ini didukung oleh beberapa alasan yaitu;

  1. Fluktuasi penjualan persediaan yang tinggi,
  2. Jumlah persediaan yang banyak dengan berbagai varian volume (mis; botol, CC, dll),
  3. Persediaan di RS berada di berbagai tempat yang berbeda,

Karena itu, kami tidak menyarankan RS untuk menggunakan metode rata-rata bergerak. Sekali lagi, bagi RS yang ingin memperoleh informasi mengenai cara menghitung nilai persediaan akhir & HPP dengan metode rata-rata tertimbang, dapat membaca kembali tulisan kami tentang (PENENTUAN NILAI PERSEDIAAN AKHIR & HPP PART 1 DAN PART 2)

Laporan keuangan puskesmas & CALK

Seperti telah dijelaskan dalam beberapa tulisan kami tentang laporan Puskesmas bahwa terdapat perbedaan format laporan antara Puskesmas BLUD dengan Piskesmas non BLUD. Puskesmas BLUD harus menyajikan laporan keuangan seperti; laporan posisi keuangan (neraca), LO, LAK, LPE, & catatan atas laporan keuangan. Sedangkan Puskesmas non BLUD (sebagai SKPD) akan menyajikan laporan keuangan seperti; LRA, laporan posisi keuangan (neraca), LO, LPE, & catatan atas laporan keuangan

Format laporan keuangan Puskesmas BLUD mengacu pada PERMENDAGRI 61 tahun 2007 Format laporan keuangan Puskesmas, baik BLUD maupun non BLUD dapat langsung di unduh pada link berikut : FORMAT LK PUSKESMAS BLUD dan FORMAT LK PUSKESMAS NON BLUD.

Baca Juga:  PENGARUH PERKEMBANGAN & INOVASI TEKHNOLOGI (MELALUI AI, IOT & EHR) BAGI INDUSTRI PELAYANAN KESEHATAN

Sedangkan CALK atau Catatan Atas Laporan Keuangan, Puskesmas akan mengacu pada aturan. Untuk Puskesmas BLUD mengacu pada peraturan tentang BLUD. Sedangkakn untuk Puskesmas non BLUD mengacu pada PERMENDAGRI 64 tahun 2013.

Peraturan akuntansi puskesmas.

Peraturan atau kebijkana akuntansi Pusmesmas secara khusus tidak diatur. Implementasi peraturan akuntansi Pusekasmas harus mengacu pada aturan. Untuk Puskesmas BLUD mengacu pada peraturan tentang BLUD. Sedangkan untuk Puskesmas non BLUD mengacu pada PERMENDAGRI 64 tahun 2013.