LAPORAN KEUANGAN PUSKESMAS; PROSES AKUNTANSI UNTUK PELAPORAN KEUANGAN
Oleh; Tubagus Raymond
Pendahuluan
Laporan keuangan sebenarnya merupakan hasil akhir dari sebuah proses akuntansi. Kualitas & validitas laporan keuangan akan bergantung pada proses akuntansi yang telah dilakukan. Karena itu, dalam beberapa artikel terdahulu tentang laporan keuangan Puskesmas diawali dengan persiapan neraca awal hinga proses akuntansi yang terkait jurnal. Walaupun model/format laporan keuangan Puskesmas “agak berbeda” untuk yang BLUD dan non BLUD, tetapi semuanya tetap harus menekankan pada proses akuntansi.
Review artikel terdahul tentang laporan keuangan Puskesmas
Beberapa artikel tentang penyusunan laporan keuangan Puskesmas dalam WEB ini bertujuan untuk memandu Puskesmas dalam menyusun & menyajikan laporan keuangan dengan kualitas yang baik. Berikut adalah beberapa artikel yang terkait dengan laporan keuangan Puskesmas;
- Penyusunan neraca awal puskesmas
- Akuntansi pendapatan,
- Pencatatan atas pembelian aktiva & hutang (pengakuan),
- Pencatatan beban & pelusan hutang,
- Akuntansi BPP & penyusutan aktiva tetap.
Tulisan tentang laporan keuangan Puskesmas diatas sebagai panduan dalam menyusun laporan keuangan. Dalam tulisan tersebut juga disertakan tekhnis penjurnalan disertai dengan metode akuntansi yang digunakan. Juga disarankan tentang waktu jurnal dilakukan.
Perbedaan pencatatan antara Puskesmas BLUD & non BLUD
Laporan keuangan Pusekesmas BLUD mengacu pada PERMENDAGRI 61 2007 (Sebagai BLUD), dan juga mengacu pada PERMENDAGRI 64 2013 yang telah di implementasikan dalam peraturan kepala daerah setempat (Sebagai SKPD). Sedangkan Puskesmas non BLUD hanya mengacu kepada PERMENDAGRI 64 2013 yang telah di implementasikan dalam peraturan kepala daerah setempat (Sebagai SKPD).
Secara tekhnis akuntansi ada beberapa perbedaan mendasar antara Puskesmas BLUD dan Puskesmas non BLUD (Sebagai SKPD), yaitu;
1. Pengakuan terhadap ”dana APBD”. Puskesmas BLUD mengakui dana APBD Sebagai pendapatan APBD. Sedangkan Puskesmas non BLUD mengakui dana APBD Sebagai “penambahan Ekuitas (RK PPKD) yang nantinya akan direkonsiliasi dalam laporan keuangan PEMDA. Berikut perbedaan jurnalnya :
2. Pelaporan. Puskesmas BLUD menyajikan laporan keuangan seperti; laporan posisi keuangan (neraca), laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE), & catatan atas laporan keuangan. Sedangkan Puskesmas non BLUD (Sebagai SKPD) menyajilam laporan keuangan laporan posisi keuangan (neraca), laporan operasional (LO), laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan ekuitas (LPE), & catatan atas laporan keuangan.
Metode perpetual/fisik & FIFI/rata2, mana yang digunakan?
Seperti tulisan sebelumnya, kerumitan dalam menggunakan metode akuntansi perpetual dengan FIFO seperti disyratkan dalam PERMENDAGRI 64 2013, akan terjadi dalam menyusun laporan keuangan Puskesmas non BLUD. Bagi Puskesmas BLUD, secara otomatis harus menggunakan konsep yang sama karena PERMENDAGRI 61 2007 tidak mengaturnya. Beberapa alasan telah dikemukakan dalam tulisan sebelumnya (LAPORAN KEUANGAN PUSKESMAS; AKUNTANSI BPP & PENYUSUTAN AKTIVA TETAP), tentang kesulitan Puskesmas bahkan RS (pemerintah) apabila menggunakan metode tersebut. Walaupun metode perpetual sangat baik dalam menjaga kekuratan persediaan, namun juga harus dipertimbangkan kendala yang dihadapi dan kesiapan RS & Puskesmas dalam mengimplementasikannya.
Perlu diingat bahwa laporan keuangan bukanlah pekerjaan mengisi angka dalam format laporan yang sudah tersedia. Laporan keuangan merupakan tahap akhir dari proses akuntansi yang panjang melalui jurnal. Karena itu, berdasarkan pengalaman membantu RS & Puskesmas, sebaiknya menggunakan metode fisik dengan rata-rata tertimbang. Dalam PP 71 tahun 2010 tentang Standar akuntansi pemerintahan (SAP) membolehkan untuk memilih antara metode fisik (periodik) atau perpetual. Juga membolehkan untuk memilih anatara metode FIFO atay rata-rata tertimbang.