Browse By

LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Pendahuluan

Organisasi pelayanan kesehatan (RS & Puskesmas) yang telah menjadi badan layanan umum (BLUD), secara pertangungjawaban keuangan harus mengacu pada 2 hal yaitu; Sebagai BLUD & sebagai SKPD. Sebagai BLU, RS/Puskesma BLUD setiap tahun memiliki kewajiban menyusun laporan keuangan mengacu pada PERMENDAGRI 61 2007. Sedangkan Sebagai SKPD, RS/Puskesma BLUD tetap mempunyai kewajiban menyusun laporan keuangan mengacu pada PERMENDAGRI 64 tahun 2013. 

Sebagai gambaran, berikut ini adalah laporan keuangan yang harus disajikan oleh organisasi pelayanan kesehatan (RS & Puskesmas) BLU baik sebagai SKPD maupun Sebagai BLUD.

Mengenai format laporan bias dilihat pada beberapa tulisan kami sebelumnya.

Akuntansi akrual VS akuntansi kas dalam laporan keuangan BLUD/SKPD

Mengacu pada kebijakan yang dijelaskan diatas, secara tidak langsung organisasi pelayanan kesehatan BLU (RS & Puskesmas) harus menggunakan 2 basis akuntansi dalam pelaporan keuangannya. Hal ini terlihat dalam konteks SKPD. Dalam pelaporan keuangan organisasi pelayanan kesehatan BLU (RS & Puskesmas BLU), sebagai SKPD harus menyusun laporan keuangan berbasis akrual, tanpa meninggalkan pelaporan realisasi anggaran yang berbasis akuntansi kas.

Agar pelaksanaan 2 konsep akuntansi tersebut dapat berjalan dengan baik, sangat diperlukan “software khusus” agar penyusunan laporan keuangan dapat efektif & efesien. Karena tanpa dukungan “software khusus”, organisasi pelayanan kesehatan BLUD (RS & Puskesmas) akan sangat sulit untuk menyusun laporan keuangan berbasis akuntansi kas & akrual secara bersamaan. Permalsahan waktu, validitas, jumlah SDM terlibat, merupakan beberapa kendala yang akan dihadapi.

A-BLU; Software akuntansi khusus untuk organisasi pelayanan kesehatan BLUD

Karena kewajiban penyajian laporan keuangan dalam dua konsep yaitu cash basis dan akrual basis, maka organisasi pelayanan kesehatan (RS & Puskesmas) harus menyiapkan 2 kelompok SDM dalam menyiapkan dua jenis laporan keuangan tersebut. Proses pengerjaan laporan keuangan yang dilakukan secara manual juga membutuhkan waktu yang relatif banyak disamping membutuhkan SDM akuntansi yang lebih. Maka dari itu, diperlukan software akuntansi yang secara langsung dapat mengakomodasi kedua konsep di atas, dan menghasilkan laporan keuangan sesuai yang dibutuhkan.

Baca Juga:  MENGKRITISI PERBEDAAN PENGAKUAN “DANA APBD” MENURUT PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007 DENGAN PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013

Mengantisipasi hal tersebut, kami telah mengembangkan software akuntansi dengan tingkat validitas tinggi yang diberi nama “A-BLU”. Software kami ini dapat mengakomodasi konsep cash basis dan akrual basis secara bersamaan, sehingga akan dapat meminimalisasi waktu pengerjaan dan kebutuhan SDM akuntansi.

Berikut adalah tampilan dari awal dari software “A-BLU” :

Dan berikut adalah tampilan dari menu software “A-BLU” :

Laporan yang dapat dihasilkan yaitu laporan keuangan standar neraca, LO, LPE, LAK, serta laporan keuangan yang diwajibkan untuk organisasi pelayanan kesehatan BLUD (RS & Puskesmas) sebagai SKPD, yaitu LRA.