Browse By

KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PPK-BLUD ”PUSKESMAS”

Oleh; Tubagus Raymond

Pendahuluan

Tuntutan akan pelayanan kesehatan yang berkualitas dirasakan oleh semua organisasi pelayanan kesehatan termasuk Puskesmas. Sebagai konsekwensinya adalah manajemen Puskesmas akan selalu dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam memuaskan kebutuhan semua pihak yang berkepentingan dalam pelayanannya. Karena itu, Puskesmas dihadapkan pada 2 kepentingan yaitu mempertemukan kebutuhan medis  masyarakat tanpa mengabaikan jaminan kelangsungan hidup operasional.

Mengantisipasi perubahan yang terjadi, saat ini banyak Puskesmas telah menjadi BLUD, sehingga memungkinkan untuk memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluarannya. Setelah menjadi BLUD (PPK-BLUD), memungkinkan Puskesmas untuk menggunakan pendapatan negara bukan pajak (PNPB) yaitu pendapatan dari layanan pasien secara langsung, tanpa harus disetor dahulu ke kas negara. Namun sebagai konsekwensi dari bentuk BLUD, pertanggungjawaban keuangan dalam bentuk pelaporan menjadi salahsatu kewajiban yang harus dipenuhi.

Laporan keuangan Puskesmas

Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari keseluruhan proses kegiatan akuntansi atau suatu ringkasan dari transaksi keuangan. Laporan keuangan disusun untuk memberikan informasi tentang posisi harta, utang, dan modal yang terjadi dalam suatu organisasi, serta selisih pendapatan & biayanya. Secara umum laporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas organisasi yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi dan pertanggungjawaban manajemen.

Tuntutan akan penyajian laporan keuangan diharuskan untuk semua Puskesmas, baik yang telah menjadi PPK-BLUD maupun belum. Sebagai SKPD, Puskemas (telah menjadi PPK-BLUD atau belum), juga dituntut untuk menyajikan laporan keuangan mengacu pada PERMENDAGRI 64 tahun 2013, seperti; 1) Neraca, 2) Laporan Operasional (LO), 3) Laporan Arus Kas (LAK), dan 4) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). Sedangkan, sebagai PPK-BLUD, Puskesmas harus menyusun laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Sedangkan apabila menjadi PPK-BLUD, Puskesmas harus menyajikan secara berkala, laporan keuangannya sbb; 1) Neraca, 2) Laporan Operasional (LO), dan 3) Laporan Arus Kas (LAK).

Baca Juga:  PENGAKUAN & PERHITUNGAN PIUTANG PASIEN BPJS DI PUSKESMAS

Kualitas Laporan keuangan Puskesmas

Secara umum, kualitas laporan keuangan dapat diartikan sebagai kesesuaian dengan standar akuntansi yang berlaku. Untuk meyakinkan kualitas laporan keuangan, biasanya dicapai melalui pemeriksaan atau audit. Kualitas laporan keuangan selalu dikaitkan dengan Karakteristik kualitatif dari informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 dinyatakan adanya 8 prinsip akuntansi & pelaporan keuangan, yaitu basis akuntansi, nilai historis, realisasi, substansi mengungguli bentuk formal, periodisitas, konsistensi, pengungkapan lengkap,  penyajian wajar.  Karakteristik kualitatif laporan keuangan menurut PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya.

Berikut ini, adalah 4 karakteristik yang merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan Puskesmas dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki;

  1. Relevan. Laporan keuangan Puskesmas bisa dikatakan relevan apabila informasi didalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna. Infomasi tersebit diharapkan dapat membantu pengguna dalam mengevaluasi peristiwa masa lalu/masa kini. Sehingga pengguna dapat memprediksi masa depan serta dapat mengoreksi hasil evaluasi di masa lalu. Karena itu, informasi laporan keuangan yang relevan selalu dihubungkan dengan maksud penggunanya. Informasi yang relevan harus:
  1. Memiliki manfaat umpan balik,
  2. Memiliki manfaat prediktif, sehingga membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini.
  3. Tepat waktu. Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.
  4. Lengkap. Informasi laporan keuangan Puskesmas harus disajikan selengkap mungkin yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
  1. Andal. Informasi dalam laporan keuangan Puskesmas dapat dikatakan andal apabila informasi tersebut; bebas dari pengertian yang menyesatkan & kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi yang andal memenuhi karakteristik sebagai berikut:
  1. Penyajian yang jujur. Informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
  2. Dapat diverifikasi. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak jauh berbeda.
  3. Netralitas. Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
  1. Dapat Dibandingkan. Informasi yang termuat dalam laporan keuangan Puskesmas akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umummnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal.
  1. Dapat Dipahami. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan Puskesmas harus  dapat dipahami oleh pengguna. Karena itu, informasi tersebut harus dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Sebagai catatan, pengguna laporan keuangan puskesmas harus memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta kemampuan untuk membaca laporan keuangan.
Baca Juga:  MENGIDENTIFIKASI BUKTI TRANSAKSI (TUGAS AKUNTAN PUSKESMAS)